Apel Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 41 Tahun 2020
Singaraja, 7 September 2020 Bapak I Gede Karang Anggayasa, SH.,MH. Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Singaraja memenuhi undangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dalam pelaksanaan Apel Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Kewajiban Memakai Masker, lebih lanjut dalam Pergub tersebut dijelaskan “BAGI YANG TIDAK MEMAKAI MASKER PADA SAAT BERAKTIFITAS DI LUAR RUMAH AKAN DIKENAKAN DENDA Rp. 100.000.” (Foto Apel)
Berita Terkait Lainnya>
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DARI PT DENPASAR DI PN SINGARAJA KELAS IB
16 November 2020
199Peresmian Gedung Pengadilan Terpadu di Manado dan 61 Gedung Pengadilan Baru di Seluruh Indonesia secara Virtual
20 Oktober 2020
207CLOSING MEETING ASSESSMENT SURVEILEN APM SECARA VIRTUAL TAHUN 2020
09 Oktober 2020
309Pembinaan Teknis Secara Virtual
13 Oktober 2020
TimTobelo Pengadilan Negeri Singaraja
PTSP Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB