Pendaftaran Gugatan /Permohonan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN/PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan/Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Singaraja di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Singaraja di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Singaraja di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
TimTobelo Pengadilan Negeri Singaraja
PTSP Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB