KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 076/KMA/SKlVI/2009
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN
PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERADILAN
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
- Bahwa untuk menjamin efektivitas, ketertiban, ketepatan waktu dan pelayanan informasi dalam penanganan pengaduan, maka perlu disusun suatu Pedoman Pelaksanaan yang diatur dalam keputusan Ketua Mahkamah Agung.
- Bahwa Pedoman Pelaksanaan tersebut merupakan petunjuk bagi pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding dan Mahkamah Agung dalam melakukan penanganan pengaduan di lingkungan lembaga peradilan.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nornor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang No. 26 tahun 1997 tentang Hukun Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/SKB/MA/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan petunjuk pelaksanaannya;
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 144/KMA/SK/VIIl/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan;
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik lndonesia Nomor: 080/KMA/SK/VlIl/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PEDOMAN PELAKSANAAN PENANGANAN PENGADUAN Dl LINGKUNGAN LEMBAGA PERADILAN
- Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan lembaga Peradilan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;
- Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan merupakan petunjuk bagi para pejabat di lingkungan lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas penanganan pengaduan;
- Pejabat yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas-tugas penanganan pengaduan adalah sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Keputusan ini;
- Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan seperlunya.
- 1. Mahkamah Agung Republik Indonesia alan Medan Merdeka Utara No. 9-13, Telp. (021) 3843348,3810350,3457661 JakartaPusat 10110
- 2. BadanPengawasan Mahkamah Agung Republik IndonesiaJalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Cempaka Putih Timur Telp. (021)29079177, 29079274 Jakarta Pusat 13011.
- 3. PengadilanTinggi DenpasarJalan Tantular BaratNo. 1 Renon Denpasar Telp.(0361)222952, 2122172 Fax. (0361) 225761]
- 4. Pengadilan Negeri SingarajaJalan Kartini No. 2 Singaraja, Buleleng, Bali Telp. 0362 21445 Fax. 0362 26447 Email : pnsingaraja@yahoo.co.id

