1. Surat Permohonan Waarmeking/ Legalisasi Ahli Waris

    1. Permohonan yang ditunjukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB;

    2. Surat Keterangan Ahli Waris diketahui Kades/ Lurah dan Camat;

    3. Copy Surat Nikah/ Akta Nikah;

    4. Copy Kartu Tanda Penduduk;

    5. Copy Kartu Keluarga;

    6. Copy Akta Kelahiran Ahli Waris baik Dewasa atau Belum;

    7. Copy Surat Kematian/ Akta Kematian;

    8. Copy Buku Tabungan/ Depsito/ Surat Perbankan a.n. Almarhum.

    -------------

    Catatan

    Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB

    -------------

    – Copy bukti (no.3 s/d 8) dilegalisir di Kantor Pos

    – Surat-surat berupa Aslinya harus diperlihatkan (untuk disesuaikan dengan copynya)