Apel Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 41 Tahun 2020
07 September 2020 oleh PN Singaraja
Singaraja, 7 September 2020 Bapak I Gede Karang Anggayasa, SH.,MH. Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Singaraja memenuhi undangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dalam pelaksanaan Apel Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Kewajiban Memakai Masker, lebih lanjut dalam Pergub tersebut dijelaskan “BAGI YANG TIDAK MEMAKAI MASKER PADA SAAT BERAKTIFITAS DI LUAR RUMAH AKAN DIKENAKAN DENDA Rp. 100.000.” (Foto Apel)
TAGS :