Forum Group Discussion Dalam Rangka Penyusunan Naskah Urgensi Oleh Balitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Di Wilayah Hukum Bali
03 Mei 2023 oleh Irfan
SINGARAJA – Dalam rangka penyusunan naskah urgensi tahun anggaran 2023 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Balitbang Kumdil) Mahakamah Agung Republik Indonesia yang berjudul “Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan Berdasarkan Keadilan Restoratif”, Pengadilan Tinggi Denpasar selaku pengadilan tingkat banding peradilan umum untuk wilayah hukum Bali mengundang hakim – hakim di pengadilan tingkat pertama di bawahnya untuk mengikuti forum diskusi secara daring.
Pengadilan Negeri Singaraja diwakili oleh dua orang hakim, yakni Made Hermayanti Muliartha, S.H., dan Ni Putu Asih Yudiastri, S.H., M.H., mengikuti diskusi secara daring di Ruang Pertemuan Pengadilan Negeri Singaraja pada 3 Mei 2023. Materi diskusi pertama disampaikan oleh Lilik Mulyadi yang membahas tentang penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui keadilan restoratif ditinjau dari perspektif sistem peradilan pidana terpadu.
Materi diskusi kedua disampaikan oleh Denny Achmad dari Kejaksaan Tinggi Bali yang membahas tentang efektivitas dan masalah dari penerapan keadilan restoratif oleh jaksa di wilayah Kejaksaan Tinggi Bali. Selanjutnya, dalam materi ketiga sekaligus materi terakhir disampaikan oleh peneliti pusat riset hukum BRIN, Dr. Budi Suharyanto, S.H., M.H., yang menyampaikan sinergi antar aparat penegak hukum dalam menerapkan keadilan restoratif. Setelah tiga pemaparan tersebut, masing – masing tamu undangan diskusi menyampaikan pendapat masing – masing dalam penerapan keadilan restoratif. Hasil diskusi ini akan digunakan dalam naskah yang akan dibuat oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
TAGS :