Pelaksanaan Rapid Test Antigen di Pengadilan Negeri Singaraja
10 Agustus 2021 oleh PN Singaraja
Singaraja, 9 Agustus 2021, Pengadilan Negeri Singaraja melaksanakan Rapid Test Antigen di lahan parkir pada pukul 08.00 hingga selesai. Kegiatan ini dilakukan dengan kerjasama antara Pengadilan Negeri Singaraja dengan Dandim 1609/Buleleng dan Puskesmas I Buleleng. Rapid test dilakukan sebagai bentuk antisipasi dari penularan virus Covid-19. Selain itu, sebagai tindak lanjut dari rapid test ini, ada beberapa langkah yang sudah dipersiapkan, antara lain, isolasi mandiri bagi pegawai yang memiliki hasil positif dan tes lanjutan dengan tes PCR serta pendataan hingga pelaporan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Denpasar.
Langkah lain yang sudah dilakukan Pengadilan Negeri Singaraja untuk menekan penyebaran virus Covid-19 adalah dengan membagi pegawai Pengadilan Negeri Singaraja yang bekerja dari rumah dengan yang bekerja dari kantor ke dalam beberapa kelompok kerja. Kemudian, sebagai tindak lanjut atas adanya pegawai yang terkena virus Covid-19, Pengadilan Negeri Singaraja akan mengurangi jam pelayanan menjadi pukul 08.30 sampai 12.00 WITA dalam seminggu ke depan.
TAGS :