Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial Oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI Bagi Jajaran Empat Lingkungan Peradilan
25 Oktober 2021 oleh PN Singaraja
Singaraja, Kamis, 21 Oktober 2021 dan Jumat, 22 Oktober 2021 bertempat di ruang Command Center Pengadilan Negeri Singaraja, Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan para Hakim, mengikuti acara “Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia” oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI.
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung RI (Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, SH., MH.) menyampaikan 12 pesan penting untuk seluruh aparatur peradilan seluruh Indonesia, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut :
- Menjaga imunitas tubuh dan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 5M
- Patuh mengisi LHKPN bagi pejabat di lingkungan Mahkamah Agung
- Menempatkan pegawai yang lolos seleksi sesuai dengan kebutuhan yang ada
- Menggunakan aplikasi e-Bima dalam proses monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran, sehingga tidak ada lagi alasan pimpinan satuan kerja untuk tidak mengetahui tentang progress realisasi anggaran dan kendala penyerapan
- Seluruh satuan kerja pengadilan di Indonesia dapat memperoleh predikat WBK / WBBM
- Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) harus benar-benar difungsikan
- Mematuhi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga
- Pedoman penerapan restorative justice akan ditingkatkan pengaturannya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung setelah dilakukan pembahasan terlebih dahulu di Forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung dalam waktu dekat ini
Sebelum menutup sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI berpesan, “Jika kita tidak mampu menjadi contoh yang baik bagi orang lain, janganlah menjadi sebab untuk terjadinya keburukan, karena satu keburukan akan merusak seribu kebaikan yang sudah dilakukan."