Pengadilan Negeri Singaraja Mengundang Advokat Di Wilayah Singaraja Dalam Rangka Sosialisasi e-Court
15 Juni 2022 oleh PN Singaraja
SINGARAJA – e-Court merupakan aplikasi utama milik Mahkamah Agung RI yang sudah mulai diimplementasikan sejak tahun 2019. Pada aplikasi e-Court terdapat dua jenis pengguna, yaitu pengguna terdaftar (advokat) dan pengguna lain. Sebagai langkah dalam pemberian informasi kepada para pencari keadilan, Pengadilan Negeri Singaraja mengadakan sosialisasi tentang e-Court kepada pengguna terdaftar.
Bertempat di Ruang Pertemuan Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Rabu, 15 Juni 2022, Ketua Pengadilan Negeri Singaraja memaparkan tentang e-Court yang dilanjutkan dengan pemutaran video tentang Gugatan Sederhana. Para peserta juga antusias untuk bertanya pada sesi tanya jawab. Harapannya untuk kedepan, kegiatan yang seperti ini tidak hanya dihadiri oleh penasihat hukum saja namun dapat dihadiri oleh kepolisian dan kejaksaan.
TAGS :