Sosialisasi Penyesuaian Tarif Biaya Perkara Pada Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019
28 Maret 2019 oleh pnsingaraja
Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB memberlakukan penyesuaian Tarif Biaya Proses Penyelesaian Perkara Perdata Gugatan dan Permohonan, Tarif Biaya Pemeriksaan Setempat, Tarif Biaya Berperkara dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada tanggal 28 Maret 2019. Sesuai dengan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB. Bagi pengadilan lain yang para pihaknya berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Singaraja diharapkan kepada seluruh pihak terkait untuk menghitung biaya perkara sesuai dengan tarif biaya perkara yang baru.
Tarif Biaya Pemeriksaan Setempat Pada Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB Tahun 2019
TAGS :