berakhlak bangga melayani bangsa

Gugatan Sederhana

KETENTUAN UMUM

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Adapun yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana ini adalah :

  1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
  2. sengketa hak atas tanah.

Berikut adalah ketentuan bagi para pihak gugatan sederhana :

  1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama. Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
  4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

 TATA CARA PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA

Berikut adalah tata cara pendaftaran gugatan sederhana :

  1. Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan.
  2. Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan.
  3. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai :
    a. Identitas penggugat dan tergugat;
    b. Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
    c. Tuntutan penggugat.
  4. Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.

UPAYA HUKUM GUGATAN SEDERHANA

Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam Gugatan Sederhana sebagaimana di atur dalam pasal 20 PERMA No. 2 Tahun 2015 adalah dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan ke KPN paling lambat 7 hari setelah putusan dengan menandatangani akta penyataan keberatan dihadapan panitera disertai alasan dan mengisi blanko permohonan keberatan di kepaniteraan. Alur dari upaya hukum keberatan, antara lain:

  1. Mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri paling lambat 7 hari setelah putusan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan dihadapan Panitera disertai alasan dan mengisi blangko permohonan keberatan di Kepaniteraan;
  2. Kepaniteraan yang menerima akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan keberatan beserta memori keberatannya;
  3. Pemberitahuan keberatan dan memori keberatan disampaikan kepada pihak termohon keberatan dalam waktu 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima;
  4. Kontra memori keberatan disampaikan kepada KPN paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan keberatan (tulis 3 harinya di relaas);
  5. KPN menetapkan Majelis Hakim yang dipimpin hakim senior untuk memeriksa dan memutus permohonan keberatan, paling lambat 1 (satu) hari setelah permohonan dinyatakan lengkap;
  6. Majelis hakim akan segera melakukan pemeriksaan keberatan, atas dasar: (a)Putusan dan berkas gugatan; (b)Permohonan keberatan, memori keberatan dan Kontra memori keberatan; (c)Tidak dilakukan pemeriksaan tambahan;
  7. Putusan atas keberatan diucapkan paling lambat 7 hari setelah tanggal penetapan hakim;
  8. Putusan wajib diberi tahu kepada para pihak paling lambat 3 hari sejak putusan;
  9. Putusan keberatan berkekuatan hukum tetap terhitung sejak disampaikannya pemberitahuan, karena itu putusan akhir tidak terbuka tersedia upaya hukum banding, kasasi atau PK.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana 

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kunjungi
Hari Ini242
Kemarin270
Minggu Ini2353
Bulan Ini5604
Keseluruhan136945