berakhlak bangga melayani bangsa

Jenis Layanan

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PIDANA

  1. Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat dan ringan/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik;
  2. Pendaftaran permohonan praperadilan;
  3. Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
  4. Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  5. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeladahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan;
  6. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan;
  7. Penerimaan permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan/atau pelelangan barang bukti;
  8. Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan;
  9. Penerimaan permohonan pembantaran;
  10. Penerimaan permohonan izin besuk;
  11. Penerimaan memori/kontra memori perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  12. penerimaan permohonan dan pengambilan turunan putusan kepada pihak berperkara;
  13. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana;

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PERDATA

  1. Pendaftaran perkara gugatan biasa;
  2. Pendaftaran perkara gugatan sederhana;
  3. Pendaftaran verzet atas putusan verstek;
  4. Pendaftaran pekara perlawanan/bantahan;
  5. Pendaftaran perkara permohonan;
  6. Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  7. Penerimaan memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  8. Permohonan dan pengambilan sisa panjar biaya perkara;
  9. Permohonan dan pengambilan turunan putusan;
  10. Pendaftaran permohonan eksekusi;
  11. Pendaftaran permohonan konsinyasi;
  12. Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;
  13. Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi serta konsinyasi;
  14. Permohonan pendaftaran putusan arbitrase;
  15. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata;

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN HUKUM, INFORMASI DAN PENGADUAN

Kepaniteraan Muda Hukum

  1. Permohonan waarmeking surat - surat;
  2. Pembuatan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
  3. Permohonan surat izin melaksanakan penelitian dan riset yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan;
  4. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
  5. Permohonan pendaftaran surat kuasa;
  6. Permohonan legalisasi surat;
  7. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum lainnya;

Layanan Informasi

  1. Menerima permohonan dan memberikan informasi sesuai dengan SK KMA No 2 - 144 tahun 2022;
  2. menerima dan memiliah permohonan informasi baik secara manual maupun secara elektronik;
  3. Mendokumentasikan permohonan informasi dan keberatan atas permohonan informasi baik secara manual maupun elektronik;
  4. Meneruskan permohonan informasi kepada PPID Pelaksana;
  5. Menginformasikan jadwal sidang setiap hari kepada para pihak.

Layanan Pengaduan

  1. Memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI dengan melampirkan dokumen pengaduan;
  2. Memasukkan laporan ke SIWAS MA RI paling lambat 1 hari setelah menerima pengaduan;
  3. Memberikan nomor register pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut pengaduan.

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP SUB BAGIAN UMUM

  1. Penerimaan surat masuk;
  2. Penerimaan dan mengirim surat keluar.

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP PELAYANAN PRIORITAS

  1. Menerima dan memberikan pelayanan kepada kaum prioritas.

 

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kunjungi
Hari Ini248
Kemarin270
Minggu Ini2360
Bulan Ini5610
Keseluruhan136952