JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PIDANA
- Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat dan ringan/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik;
- Pendaftaran permohonan praperadilan;
- Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
- Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeladahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan;
- Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan;
- Penerimaan permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan/atau pelelangan barang bukti;
- Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan;
- Penerimaan permohonan pembantaran;
- Penerimaan permohonan izin besuk;
- Penerimaan memori/kontra memori perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- penerimaan permohonan dan pengambilan turunan putusan kepada pihak berperkara;
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana;
JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PERDATA
- Pendaftaran perkara gugatan biasa;
- Pendaftaran perkara gugatan sederhana;
- Pendaftaran verzet atas putusan verstek;
- Pendaftaran pekara perlawanan/bantahan;
- Pendaftaran perkara permohonan;
- Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Penerimaan memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Permohonan dan pengambilan sisa panjar biaya perkara;
- Permohonan dan pengambilan turunan putusan;
- Pendaftaran permohonan eksekusi;
- Pendaftaran permohonan konsinyasi;
- Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;
- Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi serta konsinyasi;
- Permohonan pendaftaran putusan arbitrase;
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata;
JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN HUKUM, INFORMASI DAN PENGADUAN
Kepaniteraan Muda Hukum
- Permohonan waarmeking surat - surat;
- Pembuatan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
- Permohonan surat izin melaksanakan penelitian dan riset yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan;
- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Permohonan pendaftaran surat kuasa;
- Permohonan legalisasi surat;
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum lainnya;
Layanan Informasi
- Menerima permohonan dan memberikan informasi sesuai dengan SK KMA No 2 - 144 tahun 2022;
- menerima dan memiliah permohonan informasi baik secara manual maupun secara elektronik;
- Mendokumentasikan permohonan informasi dan keberatan atas permohonan informasi baik secara manual maupun elektronik;
- Meneruskan permohonan informasi kepada PPID Pelaksana;
- Menginformasikan jadwal sidang setiap hari kepada para pihak.
Layanan Pengaduan
- Memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI dengan melampirkan dokumen pengaduan;
- Memasukkan laporan ke SIWAS MA RI paling lambat 1 hari setelah menerima pengaduan;
- Memberikan nomor register pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut pengaduan.
JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP SUB BAGIAN UMUM
- Penerimaan surat masuk;
- Penerimaan dan mengirim surat keluar.
JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP PELAYANAN PRIORITAS
- Menerima dan memberikan pelayanan kepada kaum prioritas.