Surat Kuasa yang sudah didaftarkan di kepaniteraan Hukum.
Surat tugas dari instansi terkait.
Berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian
Fotocopy surat penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar Ganti Kerugian berdasarkanMusyawarah Penetapan Ganti Kerugian.
Surat keputusan Gubernur, bupati/ walikota tentang penetapan lokasi pembangunan
Fotocopy surat dari aprisal perihal nilai ganti rugi
Fotocopy bukti bahwa termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah.
Setelah ditelaah dan dipelajari oleh Panitera Muda Perdata dan Panitera selanjutnya dinyatakan dapat diterima pemohon membayar biaya perkara yang telah dihitung oleh kasir
Prosedur :
Pemohon/Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan.
Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara, disampaikan kepada Panitera Muda Perdata untuk ditelaah selanjutnya disampaikan kepada Panitera untuk dipelajari.
Meja I menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dansalinannya.