PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN/PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan/Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Singaraja di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan/Gugatan
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
- Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan atau Permohonan, seperti KTP, KK, Surat Kuasa, Akte dll
- Email aktif dan Nomor Hp
-
Penggugat / Kuasanya mendaftarkan perkaranya melalui e-Court Mahkamah Agung kemudian membayar/mentransfer panjar biaya gugatan/permohonan ke nomor Virtual Account yang muncul saat pendaftaran
- Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan/Permohonan
- Menunggu e-Mail /Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Singaraja yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Singaraja di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan Banding
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
- Memori Banding (jika dianggap perlu)
- Pemohon / Kuasanya membayar panjar biaya permohonan banding dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
- Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
- Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti/Jurusita Pengganti
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Singaraja di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan Kasasi
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
- Memori Kasasi
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya panjar permohonan kasasi dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
- Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
- Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita/Jurusita Pengganti
CONTOH GUGATAN DAN PERMOHONAN
Berikut adalah contoh surat gugatan dan permohonan yang bisa digunakan di Pengadilan Negeri Singaraja.
1. Format surat gugatan klik disini
2. Format surat permohonan klik disini