Prosedur Pengajuan Perkara
Prosedur Pendaftaran Gugatan
Prosedur Pendaftaran Perkara Perdata
Untuk Gugatan/Permohonan
-
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Negeri dengan membawa surat gugatan atau permohonan.
-
Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, 4 (empat) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.
-
Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR.
Catatan :
-
Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
-
Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.
-
Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
-
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
-
Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
-
Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
-
Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
-
Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
-
Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
-
.Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
-
Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
-
Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
PENDAFTARAN SELESAI
Pihak/ pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/ jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).
Prosedur Pengajuan Permohonan
Prosedur Penerimaan Perkara Pidana Biasa
MEJA PERTAMA
- Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
- Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
- Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
- Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.
- Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
- Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
- Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
- Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.
- Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.
MEJA KEDUA
- Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi/ remisi.
- Menerima dan memberikan tanda terima atas:
- Memori banding;
- Kontra memori banding;
- Memori kasasi;
- Kontra memori kasasi;
- Alasan peninjauan kembali;
- Jawaban/tanggapan peninjauan kembali;
- Permohonan grasi/remisi;
- Penangguhan pelaksanaan putusan.
Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 1-2.
Prosedur Perkara Pidana Banding
-
Meja 2 membuat :
-
Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa.
-
Akta permintaan banding.
-
Akta terlambat mengajukan permintaan banding.
-
Akta pencabutan banding.
-
Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register.
-
Permintaan banding diajukan selambat-¬lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
-
Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat Surat Keterangan Panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara.
-
Dalam hal pemohon tidak datang menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara.
-
Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
-
Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam register dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain, dengan relaas pemberitahuan.
-
Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan kepada pihak lain.
-
Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri.
-
Jika kesempatan mempelajari berkas diminta oleh pemohon dilakukan di Pengadilan Tinggi, maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri.
-
Berkas perkara banding berupa bundel A dan bundel B dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
-
Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, untuk itu Panitera membuat Akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akta tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi.
-
Salinan putusan Pengadilan Tinggi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum dengan membuat Akta Pemberitahuan Putusan.
-
Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara banding, dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register terkait.
-
Pelaksanaan tugas pada Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Panitera.
Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 3-5.
Pendaftaran Upaya Hukum Kasasi
- Para pihak berperkara yang keberatan dan tidak menerima Putusan Pengadilan Tinggi berhak menempuh upaya hukum kasasi dengan mendaftarkan permohonan kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi diterima oleh para pihak. Jika hari ke-14 jatuh pada hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya. Permohonan kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
- Atas permohonan kasasi tersebut, petugas di kepaniteraan perdata akan menghitung besaran panjar biaya perkara yang harus disetorkan oleh pemohon kasasi atau kuasa hukumnya ke rekening biaya perkara pada bank yang ditunjuk.
- Setelah menyetorkan panjar biaya pada bank yang ditunjuk, pemohon kasasi atau kuasa hukumnya menyerahkan bukti penyetoran kepada petugas di kepaniteraan perdata. Petugas kemudian membukukan panjar biaya ke dalam buku keuangan perkara dan mendaftarkan permohonan kasasi pada register induk perkara dan register perkara kasasi.
- Pemohon kasasi atau kuasa hukumnya kemudian akan menerima akta pernyataan kasasi untuk ditandatangani.
- Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan pernyataan kasasi kepada termohon kasasi atau kuasa hukumnya dalam waktu paling lama 7 hari kalender setelah tanggal pernyataan kasasi.
- Pemohon kasasi atau kuasa hukumnyanya wajib memasukkan alasan-alasan kasasi (memori kasasi) selambat-lambatnya 14 hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan kasasi. Apabila hari ke-14 jatuh pada hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya. Salinan memori kasasi akan disampaikan kepada termohon kasasi atau kuasa hukumnya dan dituangkan dalam relaas.
- Atas memori kasasi tersebut, termohon kasasi atau kuasa hukumnya dapat mengajukan jawaban atas memori kasasi (kontra memori kasasi). Kontra memori kasasi selambat-lambatnya diterima di kepaniteraan 14 hari kalender sesudah disampaikannya memori kasasi. Salinan kontra memori kasasi akan disampaikan kepada pemohon kasasi atau kuasa hukumnya dan dituangkan dalam relaas.
- Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, para pihak diberikan kesempatan untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage).
- Dalam waktu 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas perkara harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
- Pencabutan permohonan kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon kasasi. Apabila pencabutan permohonan kasasi diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh prinsipal. Pencabutan permohonan kasasi harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan kasasi yag ditandatangani oleh Panitera.
- Jika berkas perkara telah diterima kembali di Pengadilan Negeri, Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan amar Putusan Mahkamah Agung kepada para pihak yang dituangkan dalam relaas.
Surat Panitera MA Nomor 1862/PAN/OT.01.3/9/2021 tanggal 6 September 2021 perihal Penggunaan Rekening Virtual untuk Pengiriman Biaya Kasasi PK/HUM dan Biaya Penyampaian Dokumen/Panggilan/Rogatori ke Luar Negeri
- Bahwa terhitung mulai 6 September 2021, pengiriman biaya perkara kasasi/peninjauan kembali/HUM, perkara PK pajak, dan pengiriman biaya penyampaian dokumen panggilan/pemberitahuan ke luar negeri wajib menggunakan rekening virtual (virtual account) berbasis Bank Syariah Indonesia;
- Bahwa pembuatan rekening virtual untuk pembayaran biaya perkara kasasi/peninjauan kembali/HUM dan biaya penyampaian dokumen panggilan/pemberitahuan ke luar negeri dibuat oleh petugas pengadilan melalui fitur pembuatan rekening virtual pada Direktori Putusan (sebagaimana sistem sebelumnya). Dalam hal sistem Direktori Putusan tidak dapat diakses, pembuatan rekening virtual dapat dilakukan melalui menu pembuatan rekening virtual pada situs web Kepaniteraan MA.
- Bahwa pembuatan rekening virtual untuk pembayaran biaya perkara peninjauan kembali perkara pajak dibuat oleh pihak berperkara/pemohon PK melalui menu pembuatan rekening virtual pada situs web Kepaniteraan MA.
- Bahwa pembayaran biaya menggunakan rekening virtual dapat dilakukan melalui Outlet Teller BSI, Mobile Banking BSI, jaringan ATM BSI, jaringan ATM Bersama maupun Outlet Teller Bank lain
Pendaftaran Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)
- Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari kalender, dalam hal:
- Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, adalah sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan tetap diberitahukan kepada pada pihak yang berperkara;
- Apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, adalah sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang);
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, dan apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain, adalah sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
- Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, adalah sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
- Permohonan peninjauan kembali yang diajukan melampaui tenggang waktu, tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
- Atas permohonan PK tersebut, petugas di kepaniteraan perdata akan menghitung besaran panjar biaya perkara yang harus disetorkan oleh pemohon PK atau kuasa hukumnya ke rekening biaya perkara pada bank yang ditunjuk.
- Setelah menyetorkan panjar biaya pada bank yang ditunjuk, pemohon PK atau kuasa hukumnya menyerahkan bukti penyetoran kepada petugas di kepaniteraan perdata. Petugas kemudian membukukan panjar biaya ke dalam buku keuangan perkara dan mendaftarkan permohonan PK pada register induk perkara dan register perkara PK.
- Pemohon PK atau kuasa hukumnya kemudian akan menerima akta pernyataan PK untuk ditandatangani.
- Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan permohonan PK disertai salinan alasan-alasan PK kepada termohon PK atau kuasa hukumnya dalam waktu paling lama 14 hari setelah tanggal pernyataan kasasi yang dituangkan dalam relaas.
- Atas alasan-alasan PK tersebut, termohon PK atau kuasa hukumnya dapat mengajukan jawaban/tanggapan atas alasan-alasan PK yang selambat-lambatnya diterima di kepaniteraan 30 hari sesudah salinan alasan-alasan PK diterima. Jawaban/tanggapan atas alasan PK yang diterima di kepaniteraan harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan di atas surat jawaban tersebut.
- Dalam waktu 30 hari setelah menerima jawaban tersebut berkas peninjauan kembali harus dikirim ke Mahkamah Agung.
- Pencabutan permohonan PK diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon peninjauan kembali. Apabila diajukan oleh kuasanya harus diketahui oleh prinsipal. Pencabutan permohonan peninjauan kembali harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera
- Jika berkas perkara telah diterima kembali di Pengadilan Negeri, Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan amar Putusan Mahkamah Agung kepada para pihak yang dituangkan dalam relaas.