Sejarah Pengadilan
Sebelum daerah Buleleng belum di jajah oleh Belanda berlaku Peradilan yang dikepalai oleh Raja Buleleng yaitu Peradilan Adat. Sejak Pemerintahan Belanda sampai Militairisme Jepang berkuasa di Bali. Khususnya di daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja (Buleleng) badan Peradilannya adalah Pengadilan Swapraja yang disebut Majelis Kerta si Singaraja atau “Raad Van Kerta Singaraja” langsung diketahui oleh kepala Daerah Swapraja itu yang di sebut dalam istilah Belanda “de Zellf bestuurde” dan pada waktu Pemerintahan Jepang (Dai Nippon) disebut “yuco”. Kemudian setelah kemerdekaan, disebutkan Raja/Ketua Dewan Pemerintahan Swapraja.
Pada tahun 1951 berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 1 Drt/1951 dengan dihapuskannya Pengadilian-Pengadilan Swapraja daerah Swatantra di Bali maupun daerah lainnya di wilayah Republik Indonesia, maka dibentuklah Pengadilan-Pengadilan Negeri di Bali yakni Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Negeri Singaraja, dimana wilayah hukumnya meliputi Pengadilan Negeri Negara yang merupakan Cabang Pengadilan Negeri Singaraja dan diketuai oleh I Gede Wayan Pangkat.setelah adanya Keputusan Menteri Kehakiman RI diangkatlah I Gusti Made Putra, acting Hakim Pengadilan Negeri Singaraja menjadi Ketua Pengadilan Negeri Negara. Dan pada saat itupula Pengadilan Negeri Singaraja wilayah hukumnya hanya meliputi Daerah Kabupaten Buleleng saja, sampai sekarang.