berakhlak bangga melayani bangsa

Surat Permohonan Waarmeking/ Legalisasi Ahli Waris

Surat Permohonan Waarmeking/ Legalisasi Ahli Waris

1. Permohonan yang ditunjukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB;

2. Surat Keterangan Ahli Waris diketahui Kades/ Lurah dan Camat;

3. Copy Surat Nikah/ Akta Nikah;

4. Copy Kartu Tanda Penduduk;

5. Copy Kartu Keluarga;

6. Copy Akta Kelahiran Ahli Waris baik Dewasa atau Belum;

7. Copy Surat Kematian/ Akta Kematian;

8. Copy Buku Tabungan/ Depsito/ Surat Perbankan a.n. Almarhum.

-------------

Catatan

Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB

-------------

– Copy bukti (no.3 s/d 8) dilegalisir di Kantor Pos

– Surat-surat berupa Aslinya harus diperlihatkan (untuk disesuaikan dengan copynya)

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kunjungi
Hari Ini257
Kemarin270
Minggu Ini2369
Bulan Ini5619
Keseluruhan136961