Pengumuman Sisa Panjar yang belum dikembalikan pada PN Singaraja Bulan Pebruari 2025
28 Februari 2025 Dibaca: 34 Pengunjung
Berikut Daftar sisa Panjar yang belum di ambil oleh pihak pada bulan Pebruari 2025 Pada Pengadilan Negeri Singaraja, bahwa apabila dalam waktu 6 ( enam ) bulan sejak surat di kirimkan para pihak tidak mengambil sisa panjar yang di maksud, maka sisa panjar tersebut di setorkan ke Kas Negara Sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)