994ab6b6 e389 4a16 886f 9960af177c6a 1200x500

PN SINGARAJA KEDEPANKAN KEMANUSIAAN DALAM EKSEKUSI PERDATA

Singaraja, Provinsi Bali – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB melaksanakan eksekusi pengosongan dan pembongkaran rumah semi permanen beserta tempat suci dalam perkara Nomor 6/Pdt.Eks/2026/PN Sgr juncto Putusan Nomor 1237 PK/PDT/2025 juncto Putusan Nomor 82/Pdt.G/2024/PN Sgr pada Kamis (30/7/2026). Pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi wujud komitmen pengadilan dalam menjamin kepastian hukum melalui pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap kearifan lokal.

Eksekusi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses peradilan. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dapat dilaksanakan agar memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Namun dalam pelaksanaannya, pengadilan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, tertib, dan menghormati nilai-nilai yang hidup di masyarakat” demikian pesan Ketua PN Singaraja yang tertuang dalam Penetapan Eksekusi yang dibacakan di lokasi.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh pihak terlebih dahulu mengikuti rapat koordinasi di Kantor Desa Musi. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Panitera PN Singaraja dan dihadiri oleh Perbekel Desa Musi, Kelian Desa Adat, Kepala Dusun Musi, Kabagops Polres Buleleng, Danramil Gerokgak, Camat Gerokgak, PHDI Kecamatan Gerokgak, serta kuasa Pemohon Eksekusi. Sementara itu, para Termohon Eksekusi maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam forum koordinasi tersebut.

Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan mengedepankan penyelesaian yang menghormati nilai-nilai kemasyarakatan,” ujar Panitera PN Singaraja saat membuka pertemuan.

Dalam rapat tersebut, seluruh pihak yang hadir menyepakati bahwa pelaksanaan eksekusi harus berlangsung secara aman, tertib, dan kondusif. Mengingat objek eksekusi juga terdapat tempat suci umat Hindu, pelaksanaan eksekusi disepakati mengikuti arahan PHDI Kecamatan Gerokgak, khususnya karena pihak Termohon Eksekusi tidak berkenan melaksanakan sendiri prosesi Mempralina terhadap tempat suci tersebut.

Pengadilan menghormati nilai-nilai keagamaan dan budaya masyarakat. Oleh karena itu, setiap tindakan dalam pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan memperhatikan mekanisme adat dan keagamaan yang berlaku” jelas Panitera PN Singaraja.

Usai rapat koordinasi, seluruh peserta menuju lokasi objek sengketa. Di lokasi, para Termohon Eksekusi (kecuali Termohon Eksekusi I) telah berada di tempat dan meminta agar pelaksanaan eksekusi menunggu kedatangan kuasa hukum mereka. Setelah kuasa hukum hadir, ia menyampaikan sejumlah hal yang berkaitan dengan pokok perkara.

Menanggapi hal tersebut, Panitera PN Singaraja menegaskan bahwa perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga tahapan yang sedang dilaksanakan bukan lagi membahas pokok sengketa, melainkan menjalankan putusan pengadilan sesuai mekanisme eksekusi.

Pada tahap ini, pengadilan berkewajiban melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pokok perkara telah selesai diperiksa melalui seluruh upaya hukum yang tersedia, sehingga proses yang dilaksanakan hari ini adalah pelaksanaan putusan sebagaimana diperintahkan undang-undang” tegas Panitera sebelum membacakan Penetapan Eksekusi yang ditandatangani Ketua PN Singaraja.

Setelah pembacaan Penetapan Eksekusi, pelaksanaan diawali dengan prosesi Mempralina terhadap sanggah-sanggah yang berada di kawasan objek sengketa. Prosesi dipimpin oleh Jro Mangku dari PHDI Kecamatan Gerokgak dan berlangsung dengan khidmat di bawah pengamanan personel Kepolisian serta Pecalang Desa Gerokgak.

Pelaksanaan prosesi keagamaan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap keyakinan dan budaya masyarakat setempat. Sinergi antara pengadilan, aparat keamanan, pemerintah daerah, tokoh adat, dan tokoh agama menjadi faktor penting sehingga seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Eksekusi kemudian dilanjutkan dengan pengosongan dan pembongkaran objek sesuai amar putusan pengadilan. Setelah seluruh tahapan selesai dilaksanakan, Panitera PN Singaraja membacakan Berita Acara Eksekusi yang selanjutnya diserahkan kepada Perbekel Desa Musi dan Kuasa Pemohon Eksekusi sebagai bagian dari administrasi pelaksanaan putusan.

Keberhasilan pelaksanaan eksekusi bukan hanya diukur dari terlaksananya amar putusan, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak menjaga ketertiban, menghormati nilai-nilai kemanusiaan, dan memastikan proses hukum berjalan secara bermartabat. Inilah bentuk nyata kehadiran pengadilan dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan” tutup Panitera PN Singaraja.

Zoom 8 1080x500

Rapat Bulanan Pengadilan Negeri Singaraja Periode Bulan April 2026

Singaraja, 23 April 2026 – Rapat Bulanan Pengadilan Negeri Singaraja Periode April 2026 diselenggarakan sebagai forum evaluasi dan koordinasi rutin dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh unsur pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta aparatur Pengadilan Negeri Singaraja.

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan administrasi perkara, pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan anggaran, disiplin aparatur, serta evaluasi capaian kinerja selama bulan April 2026. Selain itu, rapat juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi oleh masing-masing bagian serta merumuskan langkah-langkah perbaikan guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan

Pada periode ini juga dilaksanakan kegiatan pengawasan antar bidang sebagai bentuk monitoring dan evaluasi internal terhadap pelaksanaan tugas pada masing-masing bagian. Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan administrasi dan pelayanan telah berjalan sesuai dengan ketentuan, meningkatkan kedisiplinan aparatur, serta memperkuat koordinasi dan akuntabilitas antar bidang di lingkungan Pengadilan Negeri Singaraja.

Zoom 7 1080x500

Rapat Bulanan Pengadilan Negeri Singaraja Periode Bulan Maret 2026

Singaraja, 11 Maret 2026 – Rapat Bulanan Pengadilan Negeri Singaraja Periode Meret 2026 diselenggarakan sebagai forum evaluasi dan koordinasi rutin dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh unsur pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta aparatur Pengadilan Negeri Singaraja.

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan administrasi perkara, pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan anggaran, disiplin aparatur, serta evaluasi capaian kinerja selama bulan Maret 2026. Selain itu, rapat juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi oleh masing-masing bagian serta merumuskan langkah-langkah perbaikan guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan

Melalui pelaksanaan rapat bulanan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Singaraja dapat terus memperkuat koordinasi, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan peradilan yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat

Zoom 6 1080x500

Rapat Bulanan Pengadilan Negeri Singaraja Periode Bulan Februari 2026

Singaraja, 26 Februari 2026 – Rapat Bulanan Pengadilan Negeri Singaraja Periode Februari 2026 diselenggarakan sebagai forum evaluasi dan koordinasi rutin guna memastikan pelaksanaan program kerja dan pelayanan peradilan berjalan secara optimal. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh unsur pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta aparatur Pengadilan Negeri Singaraja.

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan selama bulan Februari 2026, termasuk administrasi perkara, pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan anggaran, disiplin aparatur, serta monitoring terhadap capaian kinerja masing-masing bagian. Selain itu, rapat juga menjadi sarana untuk mengevaluasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari serta merumuskan langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja.

Pada kesempatan ini juga dilaksanakan sosialisasi internal terkait kebijakan, administrasi, dan pelaksanaan teknis guna meningkatkan pemahaman serta keseragaman dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Pengadilan Negeri Singaraja. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui pelaksanaan rapat bulanan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Singaraja dapat terus memperkuat koordinasi, meningkatkan disiplin dan profesionalisme, serta menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan peradilan yang prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

.

Berita 252409040904 rapat bulanan pengadilan negeri singaraja periode juli 2025 1080x500

Rapat Bulanan Pengadilan Negeri Singaraja Periode Juli 2025

Rapat Bulanan Pengadilan Negeri Singaraja Periode Juli 2025

Singaraja,30 Juli 2025 – Pengadilan Negeri Singaraja melaksanakan rapat bulanan periode Juli 2025 yang bertempat di Ruang Pertemuan Pengadilan Negeri Singaraja. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja dan dihadiri oleh para hakim, pejabat struktural, fungsional, serta seluruh aparatur peradilan.

Agenda rapat bulanan ini membahas evaluasi kinerja pada bulan sebelumnya, capaian yang telah diraih, serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Selain itu, rapat juga menjadi forum untuk menyampaikan arahan pimpinan terkait disiplin kerja, peningkatan integritas, serta penguatan komitmen terhadap visi dan misi peradilan modern yang transparan dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Singaraja menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antarbagian, baik kepaniteraan maupun kesekretariatan, untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik. Aparatur peradilan diharapkan terus mengedepankan nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Rapat bulanan ini rutin dilaksanakan sebagai sarana evaluasi, koordinasi, dan penguatan kinerja seluruh jajaran Pengadilan Negeri Singaraja, dengan harapan dapat menjaga konsistensi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat

Frame 63 1080x500

Pemberitahuan Perbaikan dan Renovasi Sarana PTSP Pengadilan Negeri Singaraja

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kenyamanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Negeri Singaraja saat ini melaksanakan kegiatan perbaikan dan renovasi sarana prasarana Barang Milik Negara berupa meja pelayanan pada area Lobby Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan bahwa selama proses perbaikan berlangsung, seluruh layanan PTSP tetap berjalan sebagaimana mestinya. Untuk menjaga kelancaran pelayanan, telah disediakan pengaturan meja layanan sementara sehingga hak masyarakat dalam memperoleh layanan peradilan tetap terpenuhi dan tidak terganggu

Kami menyadari bahwa kegiatan perbaikan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengguna layanan. Oleh karena itu, kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan, serta mengucapkan terima kasih atas pengertian dan dukungan seluruh pihak.

Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Frame 64 1080x500

Pengumuman Pendaftaran Calon Penyedia Jasa POSBAKUM Pengadilan Negeri Singaraja Tahun Anggaran 2026

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kenyamanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Negeri Singaraja saat ini melaksanakan kegiatan perbaikan dan renovasi sarana prasarana Barang Milik Negara berupa meja pelayanan pada area Lobby Pelayanan Terpadu Satu PintPengadilan Negeri Singaraja membuka pendaftaran Calon Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun Anggaran 2026. Pendaftaran ini dilaksanakan berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Negeri Singaraja dan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Calon penyedia jasa yang dapat mendaftar merupakan badan hukum yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di pengadilan, serta memenuhi persyaratan lain sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 17 Desember 2025 sampai dengan 22 Desember 2025 pukul 12.00 WITA, melalui Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB atau melalui WhatsApp pada nomor yang telah ditentukan, dengan melampirkan persyaratan administrasi sesuai ketentuan.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran, para pihak yang berminat diharapkan membaca dan mencermati pengumuman resmi yang telah disampaikan oleh Pengadilan Negeri Singaraja.

Frame 64 1080x500

Pengumuman Pendaftaran Calon Penyedia Jasa POSBAKUM Pengadilan Negeri Singaraja Tahun Anggaran 2026

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kenyamanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Negeri Singaraja saat ini melaksanakan kegiatan perbaikan dan renovasi sarana prasarana Barang Milik Negara berupa meja pelayanan pada area Lobby Pelayanan Terpadu Satu PintPengadilan Negeri Singaraja membuka pendaftaran Calon Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun Anggaran 2026. Pendaftaran ini dilaksanakan berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Negeri Singaraja dan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Calon penyedia jasa yang dapat mendaftar merupakan badan hukum yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di pengadilan, serta memenuhi persyaratan lain sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 17 Desember 2025 sampai dengan 22 Desember 2025 pukul 12.00 WITA, melalui Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB atau melalui WhatsApp pada nomor yang telah ditentukan, dengan melampirkan persyaratan administrasi sesuai ketentuan.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran, para pihak yang berminat diharapkan membaca dan mencermati pengumuman resmi yang telah disampaikan oleh Pengadilan Negeri Singaraja.

Frame 64 1080x500

Pengumuman Pendaftaran Calon Penyedia Jasa POSBAKUM Pengadilan Negeri Singaraja Tahun Anggaran 2026

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kenyamanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Negeri Singaraja saat ini melaksanakan kegiatan perbaikan dan renovasi sarana prasarana Barang Milik Negara berupa meja pelayanan pada area Lobby Pelayanan Terpadu Satu PintPengadilan Negeri Singaraja membuka pendaftaran Calon Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun Anggaran 2026. Pendaftaran ini dilaksanakan berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Negeri Singaraja dan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Calon penyedia jasa yang dapat mendaftar merupakan badan hukum yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di pengadilan, serta memenuhi persyaratan lain sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 17 Desember 2025 sampai dengan 22 Desember 2025 pukul 12.00 WITA, melalui Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB atau melalui WhatsApp pada nomor yang telah ditentukan, dengan melampirkan persyaratan administrasi sesuai ketentuan.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran, para pihak yang berminat diharapkan membaca dan mencermati pengumuman resmi yang telah disampaikan oleh Pengadilan Negeri Singaraja.