994ab6b6 e389 4a16 886f 9960af177c6a

Singaraja, Provinsi Bali – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB melaksanakan eksekusi pengosongan dan pembongkaran rumah semi permanen beserta tempat suci dalam perkara Nomor 6/Pdt.Eks/2026/PN Sgr juncto Putusan Nomor 1237 PK/PDT/2025 juncto Putusan Nomor 82/Pdt.G/2024/PN Sgr pada Kamis (30/7/2026). Pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi wujud komitmen pengadilan dalam menjamin kepastian hukum melalui pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap kearifan lokal.

Eksekusi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses peradilan. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dapat dilaksanakan agar memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Namun dalam pelaksanaannya, pengadilan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, tertib, dan menghormati nilai-nilai yang hidup di masyarakat” demikian pesan Ketua PN Singaraja yang tertuang dalam Penetapan Eksekusi yang dibacakan di lokasi.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh pihak terlebih dahulu mengikuti rapat koordinasi di Kantor Desa Musi. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Panitera PN Singaraja dan dihadiri oleh Perbekel Desa Musi, Kelian Desa Adat, Kepala Dusun Musi, Kabagops Polres Buleleng, Danramil Gerokgak, Camat Gerokgak, PHDI Kecamatan Gerokgak, serta kuasa Pemohon Eksekusi. Sementara itu, para Termohon Eksekusi maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam forum koordinasi tersebut.

Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan mengedepankan penyelesaian yang menghormati nilai-nilai kemasyarakatan,” ujar Panitera PN Singaraja saat membuka pertemuan.

Dalam rapat tersebut, seluruh pihak yang hadir menyepakati bahwa pelaksanaan eksekusi harus berlangsung secara aman, tertib, dan kondusif. Mengingat objek eksekusi juga terdapat tempat suci umat Hindu, pelaksanaan eksekusi disepakati mengikuti arahan PHDI Kecamatan Gerokgak, khususnya karena pihak Termohon Eksekusi tidak berkenan melaksanakan sendiri prosesi Mempralina terhadap tempat suci tersebut.

Pengadilan menghormati nilai-nilai keagamaan dan budaya masyarakat. Oleh karena itu, setiap tindakan dalam pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan memperhatikan mekanisme adat dan keagamaan yang berlaku” jelas Panitera PN Singaraja.

Usai rapat koordinasi, seluruh peserta menuju lokasi objek sengketa. Di lokasi, para Termohon Eksekusi (kecuali Termohon Eksekusi I) telah berada di tempat dan meminta agar pelaksanaan eksekusi menunggu kedatangan kuasa hukum mereka. Setelah kuasa hukum hadir, ia menyampaikan sejumlah hal yang berkaitan dengan pokok perkara.

Menanggapi hal tersebut, Panitera PN Singaraja menegaskan bahwa perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga tahapan yang sedang dilaksanakan bukan lagi membahas pokok sengketa, melainkan menjalankan putusan pengadilan sesuai mekanisme eksekusi.

Pada tahap ini, pengadilan berkewajiban melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pokok perkara telah selesai diperiksa melalui seluruh upaya hukum yang tersedia, sehingga proses yang dilaksanakan hari ini adalah pelaksanaan putusan sebagaimana diperintahkan undang-undang” tegas Panitera sebelum membacakan Penetapan Eksekusi yang ditandatangani Ketua PN Singaraja.

Setelah pembacaan Penetapan Eksekusi, pelaksanaan diawali dengan prosesi Mempralina terhadap sanggah-sanggah yang berada di kawasan objek sengketa. Prosesi dipimpin oleh Jro Mangku dari PHDI Kecamatan Gerokgak dan berlangsung dengan khidmat di bawah pengamanan personel Kepolisian serta Pecalang Desa Gerokgak.

Pelaksanaan prosesi keagamaan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap keyakinan dan budaya masyarakat setempat. Sinergi antara pengadilan, aparat keamanan, pemerintah daerah, tokoh adat, dan tokoh agama menjadi faktor penting sehingga seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Eksekusi kemudian dilanjutkan dengan pengosongan dan pembongkaran objek sesuai amar putusan pengadilan. Setelah seluruh tahapan selesai dilaksanakan, Panitera PN Singaraja membacakan Berita Acara Eksekusi yang selanjutnya diserahkan kepada Perbekel Desa Musi dan Kuasa Pemohon Eksekusi sebagai bagian dari administrasi pelaksanaan putusan.

Keberhasilan pelaksanaan eksekusi bukan hanya diukur dari terlaksananya amar putusan, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak menjaga ketertiban, menghormati nilai-nilai kemanusiaan, dan memastikan proses hukum berjalan secara bermartabat. Inilah bentuk nyata kehadiran pengadilan dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan” tutup Panitera PN Singaraja.

Comments are disabled