Pengadilan Negeri Singaraja mengumumkan relaas pemberitahuan perkara perdata Nomor 870/Pdt.G/2026/PN.Sgr kepada Nyoman Anik Agustini yang beralamat di Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, dan saat ini tidak diketahui alamat sekarang dan keberadaanya , sebagai Tergugat .
Panggilan ini berkaitan dengan perkara antara I Made Parwata sebagai Penggugat melawan Nyoman Anik Agustini sebagai Tergugat .

