Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB mengumumkan kepada pihak yang berkepentingan bahwa barang dan/atau harta benda milik Ketut Yuyun Matalia Handariyani, S.E., yang telah ditinggalkan pada pelaksanaan eksekusi pengosongan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 20/Pdt.Eks/2022/PN Sgr, agar segera diambil oleh yang bersangkutan atau kuasanya.Adapun objek yang dimaksud berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01445/Baktiseraga seluas 180 m², yang berlokasi di Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.Pengambilan barang dan/atau harta benda dapat dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak diambil oleh pihak yang berhak, maka keberadaan barang dan/atau harta benda tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab PT BPR Padma maupun Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB di telepon (0362) 21445 / 21749 atau PT BPR Padma di telepon (0362) 29013 .

