Pengadilan Negeri Singaraja mengumumkan relaas panggilan pemberitahuan putusan verstek Nomor 576/Pdt.G/2026/PN.Sgr kepada Siluh Nyoman Putra yang dahulu beralamat di Jalan Slamet Riyadi I Nomor 12 Sukaraja,Bumiwaras, Kota Bandar Lampung,Lampung sebagai Tergugat yang saat ini tidak diketahui alamatnya .
Pemberitahuan ini berkaitan dengan perkara antara Ni Wayan Sepi sebagai Penggugat melawan Made Kudisi sebagai Tergugat .

