Pengadilan Negeri Singaraja mengumumkan panggilan sidang perkara perdata Nomor 179/Pdt.G/2026/PN.Sgr kepada Nyoman Prayudi Sastra yang dahulu beralamat di Banjar Dinas Lempedu, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, dan saat ini tidak diketahui keberadaannya, sebagai Tergugat I.
Panggilan ini berkaitan dengan perkara antara Ketut Ramiani sebagai Penggugat melawan Nyoman Prayudi Sastra dkk sebagai Tergugat serta PT Bank Pembangunan Daerah Bali dkk sebagai Turut Tergugat.
Yang bersangkutan diminta untuk hadir pada persidangan yang akan dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026 pukul 10.00 WITA di Pengadilan Negeri Singaraja, Jalan Kartini No. 2 Singaraja.

