Pengadilan Negeri Singaraja mengumumkan relaas pemberitahuan Isi Putusan Tingkat Pertama Nomor 435/Pdt.G/2026/Pn Sgr kepada Putu Pandi Sudarma yang beralamat di Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng sebagai Tergugat .

Pemberitahuan ini berkaitan dengan perkara antara Kadek Arsani sebagai Penggugat melawan Putu Pandi Sudarma sebagai Tergugat .

 

 

Comments are disabled