Pengadilan Negeri Singaraja mengumumkan relaas pemberitahuan Isi Putusan Tingkat Pertama Nomor 244/Pdt.G/2026/PN.Sgr kepada Ketut Sherly Kristiana yang beralamat di Banjar Dinas Taman, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, sebagai Tergugat .
Pemberitahuan ini berkaitan dengan perkara antara Argi Arta Yoga sebagai Penggugat melawan Ketut Sherly Kristiana sebagai Tergugat .

