Pengadilan Negeri Singaraja mengumumkan relaas pemberitahuan Isi Putusan Tingkat Pertama Nomor 282/Pdt.G/2026/PN.Sgr kepada Ida Kade Sehen yang beralamat di Banjar Munduk, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, sebagai Tergugat .
Pemberitahuan ini berkaitan dengan perkara antara Gusti Putu Sudiarsani sebagai Penggugat melawan Ida Kade Sehen sebagai Tergugat .

